SRAGEN, iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Sragen menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku yang kesehariannya sebagai pengantar atau kurir paket itu sempat mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun, saat mengirim paket di Desa Jono Kecamatan Tanon.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangan persnya mengatakan, “ Pelaku kesehariannya bekerja sebagai kurir JNT Kargo di Sragen, bernama Ahmad Ismail (27) warga Dukuh Brumbung Rt 12, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, “
Kapolres mengungkapkan, “ saat mengantar paket, tersangka seorang pedofil itu melihat dua anak perempuan sedang bermain, kemudian dengan modus bertanya alamat atas barang yang akan dia kirimkan, tersangka mulai berinteraksi dengan kedua anak tersebut, “ katanya.
“Si anak diajak ngobrol dan ditanya alamat, karena si anak masih kecil sehingga dia tidak bisa menjawab, hanya diam. Salah satu anak kemudian diajak minggir, dan salah satu anak lainnya lari. Dari situlah, tersangka kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh, melakukan perbuatan cabul terhadapnya, hingga si anak menangis, “ tambah Kapolres.
Perbuatan cabul terhadap anak tersebut terungkap, setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban, dan menyelidiki perkara ini melalui rekaman CCTV dilokasi kejadian.
Kasus itu sendiri terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di sebelah masjid Darul Kudus di Dukuh Jono Desa Jono kecamatan Tanon Sragen.
“ Kasus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun tersebut terungkap setelah Polsek Sumberlawang mendapatkan laporan dari orang tua korban, selanjutnya melakukan penyelidikan bersama team Resmob Sat Reskrim Polres Sragen ditempat kejadian. Di tempat kejadian itu, kemudian petugas memperoleh petunjuk dari sebuah rekaman vidio CCTV, “ terangnya.
Kapolres menambahkan, dari rekaman CCTV yang didalami petugas itu, nampak pelaku mengendarai sepeda motor, menggunakan jaket serta membawa barang layaknya seorang kurir paket. Dari rekaman CCTV itu pula, petugas mengetahui perilaku tersangka saat melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban menangis.
“Saat korban menangis itulah, tersangka mulai panik dan meninggalkan korban, dengan masih membawa celana dalam korban yang sempat di kantongi tersangka saat melancarkan aksinya melakukan perbuatan cabul terhadap anak, “ pungkas Kapolres
Dari penyelidikan terhadap rekaman CCTV, sehingga perkara ini berhasil kita ungkap, tersangkanya berhasil kita tangkap, barangbukti juga sudah kita amankan. Dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso