get app
inews
Aa Read Next : Penembak Donald Trump Ternyata Pendukung Partai Republik, Dilumpuhkan Sniper Dinas Rahasia

Rumah Donald Trump Digeledah FBI, 11 Dokumen Penting Berhasil Disita

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:08 WIB
header img
Mar-a-Logo, kediaman mantan Presiden AS, Donald Trump.(Foto: Reuters)

Departemen Kehakiman mengatakan dalam permohonan surat perintah yang disetujui oleh Hakim-hakim AS Bruce Reinhart, ada kemungkinan alasan untuk percaya bahwa Trump mungkin telah melanggar Undang-undang Spionase. Undang-undang federal ini melarang kepemilikan atau transmisi informasi pertahanan nasional.

Departemen itu juga menduga, Trump mungkin telah melanggar beberapa undang-undang lain yang terkait dengan kesalahan penanganan catatan pemerintah. Salah satunya yang menjadikannya kejahatan untuk mencoba menyembunyikan atau menghancurkan dokumen pemerintah terlepas dari apakah dokumen itu diklasifikasikan atau tidak.

Berdasar daftar barang yang diambil dari kediaman Trump menunjukkan, agen FBI mengambil lebih dari 30 barang termasuk lebih dari 20 kotak, binder foto, catatan tulisan tangan dan hibah eksekutif grasi untuk sekutu Trump dan penasihat lama Roger Stone. Selain itu juga ditemukan informasi tentang Presiden Prancis.

Surat perintah menunjukkan bahwa agen FBI diminta untuk menggeledah sebuah ruangan yang disebut 'Kantor 45 lantaran Trump merupakan presiden AS ke-45. Selain itu, petugas juga menggeladah semua ruangan lain, bangunan di perkebunan yang mungkin digunakan oleh Trump atau stafnya dapat menyimpan kotak atau dokumen.

Di AS, ada tiga tingkat klasifikasi utama untuk materi pemerintah yang sensitif yakni sangat rahasia, rahasia, dan konfidensial. 'Sangat rahasia' adalah klasifikasi tingkat tertinggi, yang dilabelkan untuk informasi keamanan nasional yang paling dipegang erat di negara itu. Dokumen semacam itu biasanya disimpan difasilitas khusus pemerintah karena pengungkapannya dapat menyebabkan kerusakan parah pada keamanan nasional.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut