get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Guru Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur di Grobogan, Korban Alami Trauma Berat

Bejat, Ini Tampang Pelaku Perkosa Bocah 9 Tahun Tetangganya Hingga Tewas

Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:04 WIB
header img
Pemuda pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur saat diperiksa tim penyidik Polres Kepulauan Aru, Senin (22/8/2022). (Foto: Polda Maluku/ANTARA/HO)

AMBON, iNewsSragen.id- Nasib tragis dialami bocah perempuan berusia 9 tahun di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Dia diperkosa dan dibunuh tetangganya, pemuda 24 tahun berinisial OK.

Polisi yang menyelidiki kasus bergerak cepat menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Polres Kepulauan Aru.

“Sementara, kami ikuti prosedur yang bersangkutan menjalani pemeriksaan penyidik Polres dulu,” ujar Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Selasa (23/8/2022). 

Menurutnya, pelaku merupakan tetangga korban yang bekerja sebagai nelayan. Dia ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) pukul 06.30 WIT.

Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku OK setelah polisi mendapat laporan kasus tersebut. Peristiwa itu berawal ketika korban sedang mengantar uang sisa harga minuman ke rumah tantenya pada Minggu (21/8/2022) pukul 16.20 WIT. 

Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tantenya. Kemudian tantenya mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.

"Merasa curiga, ibu korban lalu keluar menyusul dan hanya menemukan sendal anaknya di jalan," kata Kapolres.

Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 lalu menghentikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Dia memanggil suaminya, ayah korban dan menunjukkan sendal putri mereka.

Kedua orang tua korban kembali mencari di sekitar lokasi penemuan sendal tersebut. Dalam pencarian tersebut, ayah korban masuk ke dalam rerumputan.

"Tidak lama kemudian ayahnya berteriak menangis dan datang membawa korban," ucapnya.

Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, polisi melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. “Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar,” ucapnya.


 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut