get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Sukoharjo, Polisi Amankan 2 Residivis

Gamelan Digadaikan di Pegadaian, Polres Sragen Bongkar Kasus Penipuan Seniman Surakarta

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:10 WIB
header img
Gamelan milik kelompok karawitan Marsudi Laras yang dijadikan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh seorang seniman asal Surakarta.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id  — Kasus penipuan yang menimpa seorang pelaku seni tradisional di Kabupaten Sragen menjadi sorotan publik setelah seperangkat gamelan karawitan bernilai tinggi raib dan ditemukan telah digadaikan ke Pegadaian.

Korban dalam kasus ini adalah Mulyo Sukamto Warkam, warga Dukuh Bulu, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, yang juga dikenal sebagai pemilik kelompok karawitan “Marsudi Laras.”

Perangkat gamelan miliknya yang biasa digunakan untuk pentas dan latihan seni ternyata telah digadaikan oleh penyewa, Bekti Sigit Nugroho (35), warga Banjarsari, Kota Surakarta. Kasus ini terungkap setelah korban curiga karena gamelan yang disewakan tak kunjung dikembalikan meski masa kontrak telah berakhir.

Menurut Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, kejadian bermula pada 27 Maret 2025, saat pelaku datang ke rumah korban dengan dalih menyewa satu set gamelan untuk kegiatan pelatihan karawitan mahasiswa asing di Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta.

“Awalnya, pelaku menyewa gamelan selama tiga bulan dengan biaya Rp3,5 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, pelaku memperpanjang kontrak untuk tiga bulan berikutnya. Namun, setelah itu korban kehilangan kontak dan alat gamelan tidak dikembalikan,” jelas AKP Ardi, Minggu (12/10/2025).

Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendapat informasi bahwa perangkat gamelan miliknya justru digadaikan di Pegadaian UPC Bekonang, Sukoharjo, oleh pelaku. Total nilai gamelan tersebut diperkirakan mencapai Rp350 juta, terdiri atas satu set lengkap instrumen gamelan Jawa, termasuk gong, kendang, bonang, dan gender.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sambirejo, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen. Berdasarkan hasil penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” imbuh AKP Ardi.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, rekan pelaku, serta pihak Pegadaian tempat barang jaminan diserahkan. Barang bukti berupa surat kontrak sewa dan kwitansi pembayaran juga telah diamankan untuk memperkuat berkas perkara.

Kasus ini menggugah banyak kalangan, terutama komunitas seni tradisional di Sragen dan Surakarta. Sejumlah rekan sesama seniman menyayangkan tindakan pelaku yang dianggap mencoreng citra pelaku seni. Gamelan yang bagi sebagian masyarakat dianggap sebagai simbol warisan budaya dan spiritual, justru dijadikan alat kejahatan demi keuntungan pribadi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut