get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita di Kompleks Akpol

Wow, Uang Hasil Peras Mahasiswa Baru Digunakan Rektor Unila Buat Beli Emas Batangan

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:44 WIB
header img
Foto: Dukumen iNews.id

JAKARTA, iNewsSragen.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, berhasil mengantongi Miliaran rupiah dalam kasus saup penerimaan mahasiswa baru. Hal itu diungkapkan KPK pasca penetapannya sebagai tersangka korupsi itu.

Uang haram hasil suap itu digunakan Karomani antara lain untuk membeli emas batangan dan juga deposito.

 "Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan totalnya senilai Rp 4,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022) lalu.

Ghufron menguraikan, uang tersebut berasal dari para orang tua yang anaknya didaftarkan untuk menjadi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Karomani diduga menerima uang tersebut melalui Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Santoso dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB).

"KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM," katanya.

Dalam kasus yang mencoreng nama baik perguruan tinggi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022. Ke-4 orang itu masing-masing Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

KPK mengatakan, yakni Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, diantaranya, Heryandi dan M Basri.

Andi Desfiandi merupakan salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani. Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut