Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mencuri Kotak Amal Mushola Pusat Perbelanjaan, Seorang Pria di Baki Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tahu Hasil Curian Buat Beli Popok Bayi, Bule Amerika Ini Beri Maaf Pencuri iPhone Miliknya

Selasa, 13 September 2022 | 13:47 WIB
  • author Sugiyanto
Tahu Hasil Curian Buat Beli Popok Bayi, Bule Amerika Ini Beri Maaf Pencuri iPhone Miliknya
Wisatawan AS, Noah James Von Maur bersalaman dengan pelaku pencurian barang berharga miliknya. Kasus itu selesai dengan Restorative Justice (Foto: Nyoman Sudika)

BADUNG, iNewsSragen.id - Beberapa waktu lalu di Bali dihebohkan kasus pencurian barang pribadi seperti HP, kacamata dan uang tunai milik Wisatawan AS, Noah James Von Maur. Kejadian pencurian pada Juli 2022 lalu.

Pelakunya adalah Herry Prasetio dan kasusnya sudah diproses dan masuk ke jalur hukum. Namun wisatawan AS, Noah James Von Maur, memaafkan Herry yang mencuri sejumlah barang berharga miliknya. 

Dan memilih kasusnya diselesaikan secara restorative justice. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melepaskan Herry Prasetio. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Dia harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya. Saya berharap dia belajar dari kasus ini agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap Noah, Senin (12/9/2022).

Noah mengaku merasa kasihan terhadap pelaku yang memiliki tanggungan keluarga. Hingga pada akhirnya dia mendatangi Kejari Jembrana pada akhir Agustus 2022 lalu untuk meminta kasus tersebut dihentikan.

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menambahkan, korban sudah memaafkan perbuatan Herry Prasetio. Dirinya berharap Herry tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"Ini benar-benar keinginan korban, karena dia kasihan pelaku punya anak istri. Kami pada dasarnya hanya melaksanakan prosedur ketika seluruh ketentuan sudah dipenuhi, jadi kami laksanakan," ungkapnya.

Seiring restorative justice dilakukan, seluruh barang milik korban maupun tersangka yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan. Kasus ini sebelumnya diproses oleh kepolisian setempat. Berkas dan tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana untuk menjalani persidangan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut