get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammad Bagus Oki Saputra Pelaku Pembunuhan Masriah di Grobogan Ditangkap Polisi, Ini Kronologina!

Demi Lindungi Bandar Narkoba yang Akan Ditangkap Polisi, 6 Warga Rusak Stasiun

Jum'at, 23 September 2022 | 17:46 WIB
header img
6 Warga Rusak Stasiun Demi Lindungi Bandar Narkoba yang Akan Ditangkap, Polda Lampung Tegaskan Ini. Foto: iNews.id/Humas Polda Lampung

LAMPUNG UTARA, iNewsSragen.id - Enam orang pelaku pengerusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara, ditangkap petugas Polres Lampung.

Keenam pelaku pengerusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung mengatakan, Mereka ditangkap oleh tim gabungan Rabu (21/9/22) malam. Tim gabungan tersebut Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polres Lampung Utara dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail," Kamis (22/9/22) malam.

Pengamanan terhadap enam pelaku pengerusakan tersebut berawal saat petugas Satuan narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam (21/9/22), menangkap seorang bandar pelaku inisial AL penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang juga merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan oleh petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.

"Saat ditangkap pelaku bandar Narkoba AL teriak minta tolong dan didengar serta diketahui oleh warga dari awal warga yang hadir sedikit Sampai semakin banyak warga berkumpul dan melakukan perlawanan terhadap petugas Sehingga anggota mengalami luka, warga meminta pelaku agar dilepaskan," ujarnya.

"Situasi semakin memanas dan warga melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke arah Kantor Stasiun Kereta Api hingga beberapa kaca pecah termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat," katanya.

Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian petugas gabungan mengamankan enam orang pelaku serta menghalang-halangi petugas saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan dapat di buktikan sesuai fakta ada lima tersangka pengerusakan yakni SR(28),OK(21), YR(24),FF(28), dan Rio. Sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, lanjut Pandra, Kapolda Lampung menegaskan agar tidak ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi hukum, bagi pelaku pengerusakan juga tidak boleh main hakim sendiri, pelalu pemyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku pengerusakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK, enam pakaian kaos, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa tersebut, kerugian mencapai sebesar Rp20 juta.

Pasal yang disangkakan bagi ke lima Tersangka sebagaimana di dalam :

Pasal 170 ayat (1) barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, ayat (2) yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Pasal 406 ayat (1) barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 

Pasal 212

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 

Jo Pasal 214 ayat (1) paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Setelah pasca kejadian situasi keamanan ketertiban masyarakat tetap kondusif dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa.

Himbauan jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan dengan hukum serahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan jangan main hakim sendiri," kata pandra

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut