JAKARTA, iNewsSragen.id - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati lantaran diduga terlibat kasus narkoba.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.
Saat ini, kata dia, Irjen Teddy Minahasa telah berstatus tersangka (TSK), dan kini ditempatkan di lokasi khusus.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata Mukti.
Irjen Teddy Minahasa yang telah menjabat sebagai Kapolda di tiga Provinsi itu, diketahui berperan sebagai pengendali dalam peredaran 5 kilogram sabu.
Kawasan Kampung Bahari, Jakarta menjadi tempat peredaran barang haram itu. "Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," kata Mukti.
Selain terancam hukuman mati, Irjen Teddy Minahasa juga terancam hukuman sesuai kode etik Polri. Dimana hukuman itu berpotensi kuat mengakhiri kariernya sebagai petinggi Polri karena berpotensi besar akan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Tersangka Pengendali 5 Kg Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati".
Editor : Joko Piroso