Usai Asri Purwanti, Giliran Mantan Ketua KY Bakal Laporkan Zaenal Mustofa ke Polisi

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang menyeret advokat Zaenal Mustofa (ZM) warga Kartasura, Sukoharjo, sebagai tersangka di Polres Sukoharjo memasuki babak baru.
Kali ini, giliran mantan Dekan FH UMS periode 2006-2010, Aidul Fitriciada Azhari akan melaporkan ZM atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen transkrip nilai yang digunakan mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS ke FH UNSA pada 2009 silam.
Hal itu disampaikan Aidul usai menjalani pemeriksaan penyidik Polres Sukoharjo sebagai saksi dalam kasus ZM. Dalam perkara itu, ZM yang pernah tergabung dalam tim penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Asri Purwanti.
"Hari ini saya diperiksa terkait pemalsuan ijazah oleh saudara ZM dimana didalamnya ada transkrip nilai yang menyertakan nama saya sebagai dekan FH UMS pada 2009 dan tanda tangan saya. Saya sudah periksa bahwa tanda tangan itu keliru atau palsu," kata Aidul, Senin (19/5/2025).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 ini mengaku dengan senang hati mengikuti proses hukum yang dijalankan Polres Sukoharjo. Ia menegaskan bahwa tanda tangan dalam transkrip nilai yang digunakan ZM mendaftar ke UNSA sama sekali bukan tanda tangannya.
"Nama saya dipakai dengan tanda tangan yang sama sekali bukan tanda tangan saya. Berbeda dengan tanda tangan saya yang sampai sekarang masih sama. Sehingga dapat saya katakan bahwa itu tanda tangan palsu," tegas Aidul.
Editor : Joko Piroso