get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal LPPM Abal-Abal di Sragen: Beranikah Sigit-Suroto Membuka Tabir Kecurangan?

Usai Asri Purwanti, Giliran Mantan Ketua KY Bakal Laporkan Zaenal Mustofa ke Polisi

Senin, 19 Mei 2025 | 17:17 WIB
header img
Mantan Ketua KY periode periode 2016-2018 yang juga mantan Dekan FH UMS periode 2006-2010, Aidul Fitriciada Azhari.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang menyeret advokat Zaenal Mustofa (ZM) warga Kartasura, Sukoharjo, sebagai tersangka di Polres Sukoharjo memasuki babak baru.

Kali ini, giliran mantan Dekan FH UMS periode 2006-2010, Aidul Fitriciada Azhari akan melaporkan ZM atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen transkrip nilai yang digunakan mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS ke FH UNSA pada 2009 silam.

Hal itu disampaikan Aidul usai menjalani pemeriksaan penyidik Polres Sukoharjo sebagai saksi dalam kasus ZM. Dalam perkara itu, ZM yang pernah tergabung dalam tim penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Asri Purwanti.

"Hari ini saya diperiksa terkait pemalsuan ijazah oleh saudara ZM dimana didalamnya ada transkrip nilai yang menyertakan nama saya sebagai dekan FH UMS pada 2009 dan tanda tangan saya. Saya sudah periksa bahwa tanda tangan itu keliru atau palsu," kata Aidul, Senin (19/5/2025).

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 ini mengaku dengan senang hati mengikuti proses hukum yang dijalankan Polres Sukoharjo. Ia menegaskan bahwa tanda tangan dalam transkrip nilai yang digunakan ZM mendaftar ke UNSA sama sekali bukan tanda tangannya.

"Nama saya dipakai dengan tanda tangan yang sama sekali bukan tanda tangan saya. Berbeda dengan tanda tangan saya yang sampai sekarang masih sama. Sehingga dapat saya katakan bahwa itu tanda tangan palsu," tegas Aidul.

Ia juga menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan itu sudah merugikan secara immateril dan merugikan nama baiknya karena ZM telah menggunakan transkrip nilai palsu untuk studi ke UNSA hingga memperoleh gelar sarjana hukum dan bahkan menjadi advokat.

"Untuk itu saya tidak menutup kemungkinan melaporkan saudara ZM ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan. Mungkin dalam satu atau dua minggu ini akan saya laporkan. Bukti sudah jelas, yaitu dokumen transkrip nilai yang digunakan saudara ZM dan pembandingnya adalah surat dokumen yang ada tanda tangan asli saya," pungkasnya.

Jika mengacu pada Undang-undang pendidikan nasional, terbuka kemungkinkan gelar yang dimiliki ZM dapat ditangguhkan atau bahkan dicabut, bergantung pada putusan pengadilan nanti.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang juga Ketua Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jateng pada 2023 yang menyoal keaslian dokumen transfer kuliah ZM dari UMS ke UNSA.

Dalam laporannya, Asri selain menyerahkan sejumlah bukti dokumen juga menghadirkan saksi di Polres Sukoharjo, Saksi yang dibawa merupakan mantan mahasiswa FH UMS pemilik NIM asli (C100010099) bernama Anton Wijanarko yang dicatut ZM dan teman satu angkatannya.

Asri juga mengaku telah mendatangi BAA UMS bersama Anton untuk meminta salinan arsip transkrip nilai dan memastikan bahwa ZM sama sekali tidak terdaftar sebagai mahasiswa FH UMS. Hanya saja saat itu untuk transkrip nilai belum bisa muncul karena masih tercatat secara manual.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut