SUKOHARJO,iNewsSragen.id– Satlantas Polres Sukoharjo mencatat sebanyak 2.944 pelanggaran lalu lintas terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 14 hari Operasi Zebra Candi 2022.
"Jumlah pelanggar sebanyak itu terekam ETLE statis dan mobile selama Operasi Zebra Candi 2022 yang berakhir, Minggu (16/10/2022) kemarin," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (18/10/2022).
Terbanyak yang mendapat surat tilang adalah pengendara motor tanpa mengenakan helm, jumlahnya 1.396 pelanggar.
"Kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 741 pelanggar, pelanggaran marka atau rambu sebanyak 501, dan pelanggaran kelengkapan sebanyak 306," ungkap Wahyu.
Selama Operasi Zebra Candi 2022, lanjut Wahyu, petugas juga telah memberi teguran kepada sebanyak 1.510 pengendara motor maupun mobil. Jumlah itu diluar dari 2.944 pelanggaran yang terkena tilang.
"Operasi Zebra Candi ini bertujuan membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib lalu lintas dengan target mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolres, sedikitnya ada tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022 kali ini, yakni pengemudi atau pengendara bermotor yang mengoperasikan handphone saat berkendara, pengendara motor masih di bawah umur.
Kemudian, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara mengonsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas, serta mengemudi melebihi batas kecepatan.
"Perlu dipahami masyarakat, bahwa operasi ini mengedepankan kegiatan bersifat edukatif, persuasif, humanis, dan didukung teguran bersifat simpatik guna meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Polri," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso