SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di 13 desa di delapan kecamatan pada, 8 Desember 2022 mendatang.
Saat ini kepanitian di masing-masing desa terus melakukan sosialisasi dan pendataan calon pemilih yang disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum nantinya diputuskan dalam rapat pleno menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain pendataan calon pemilih, kotak suara dan bilik suara yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari 'H' pemilihan juga sudah dipersiapkan. Salah satunya di Desa Kadilangu, Kecamatan Baki.
Sebuah kotak suara dan bilik suara terbuat dari bahan kayu sejenis triplek yang sudah dicat warna putih, terlihat sudah berada di sekretariat panitia Pilkades di balai desa setempat.
"Pembuatan kotak suara dan bilik suara ini acuannya Perbup Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 35, tentang perlengkapan untuk penghitungan suara," kata Ajiyono, Ketua Panitia Pilkades Kadilangu saat ditemui di balai desa, Selasa (18/10/2022).
Merujuk Perbup tersebut, baik untuk kotak suara dan bilik suara memiliki ukuran sama yaitu, tinggi sekira 80 centimeter, panjang sekira 50 centimeter, dan lebar sekira 50 centimeter.
"Bahannya dari kayu atau bahan lain yang tidak mudah rusak, Kebetulan kami sudah membuat dari bahan kayu triplek, sudah dicat dengan warna putih, dilengkapi gembok untuk kotak suaranya. Ini sudah disetujui saat Bimtek beberapa waktu lalu," kata Aji.
Menyesuaikan peraturan yang ada, nantinya untuk Pilkades Kadilangu akan dilaksanakan di lima TPS dengan masing-masing disediakan satu kotak suara dan satu bilik suara. "Jadi satu kotak suara ini disediakan di TPS untuk kurang lebih 500 orang pemilih, dan jumlah TPS harus ganjil.
Di Kadilangu sendiri, saat ini sudah masuk tahapan pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan DPS ada sekira 2.166 calon pemilih," terangnya.
Editor : Joko Piroso