get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Sosialisasi Kewajiban Bayar Zakat dan Infaq, Baznas Sambangi Polres Sukoharjo

Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:26 WIB
header img
Sosialisasi zakat dan infaq oleh Baznas di Mapolres Sukoharjo. Foto: Humas Polres Sukoharjo

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Badan Amil Zakat (Baznas) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi zakat dan infaq menyasar para anggota polisi yang beragama Islam, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (20/10/2022).

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan sebagai implementasi kerjasama Baznas dengan Polres Sukoharjo terkait kewajiban tentang pembayaran zakat dan infaq

"Bagi umat muslim zakat adalah suatu kewajiban. Kami sudah mengecek bahwa ada aturan internal Polri yang mengatur tentang zakat, namun baru di tingkat Mabes Polri," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di sela sosialisasi.

Disamping itu, lanjutnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Inpres terkait zakat dan itu bisa dijadikan dasar. Oleh karenanya Polres Sukoharjo meminta agar Baznas dapat mensosialisasikannya kepada anggota Polri.

“Semoga sosialisasi ini bermanfaat, karena kami sebagai aparat negara mendapatkan gaji setiap bulannya dan kali ini akan disampaikan bahwa zakat mal atau zakat gaji adalah kewajiban kita,” ujar Wahyu.

Sementara, Ketua Baznas Sukoharjo Sardiyono, menyampaikan, Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Inpres No. 03 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ia menerangkan bahwa zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nishob, yaitu memiliki harta sebesar 85 kg emas dan itu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5 %.

“Nishob di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar 54.357.000 pertahun atau 4.529.000 perbulan,” jelasnya.



Lebih lanjut, Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan tiga pendekatan. Pertama, dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2.5 %.

"Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 wasaq atau 653 kilogram gabah," jelasnya.

Dan ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelum nya, dimana untuk ketentuan nisabnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini anggota Polres Sukoharjo dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Sukoharjo,” pungkasnya.


 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut