SRAGEN, iNewsSragen.id - 4 aktivitas seksual yang dilarang dalam Islam, satu diantaranya adalah soal Larangan mendekati zina.
Prof Muhammad Quraish Shihab mengatakan, seksualitas merupakan sesuatu yang berkenaan dengan jenis kelamin dan hubungan antara lawan jenis, seperti senggama, birahi dan lain sebagainya.
Hubungan tersebut merupakan sebuah naluri alamiah yang terdapat dalam diri manusia. Namun ada beberapa batasan dan larangan dalam hal aktivitas seksual.
Dalam Alquran sendiri, ada banyak ayat yang mengandung makna “larangan” dalam hal seksualitas.
Meski begitu, Alquran banyak menjelaskan soal sesualitas baik secara eksplisit maupun implisit. Misalnya tentang syahwat ( QS 3 : 14; 4: 27), aurat ( QS 22 : 31), alat kelamin ( QS 7 : 20, 22, 26; 21: 91), sperma ( QS 75 : 37), dan hubungan seksual ( QS 4 : 19; 2: 222, 223).
Penjelasan tersebut dijelaskan melalui retorika Alquran perihal menganjurkan, mengingatkan, memerintah, dan juga melarang.
Oleh karena itu selain anjuran, larang soal aktivitas sesksual pun merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami, sehingga tidak disalahgunakan dan masih sesuai aturan.
Menurut Alquran, ada 4 aktivitas seksualitas yang dilarang. Apa saja?
1. Larangan menuruti syahwat sebelum menikah
Larangan tersebut terkandung dalam QS An-Nisa [4] : 27 : وَاللّٰهُ يُرِيْدُ اَنْ يَّتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَيُرِيْدُ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الشَّهَوٰتِ اَنْ تَمِيْلُوْا مَيْلًا عَظِيْمًا ٢٧
“Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).”
Menurut Al-Zuhaili, firman Allah SWT dari ayat 24 sampai ayat 27 merupakan penjelasan Alquran mengenai (hubungan) seks yang halal melalui pernikahan.
Dalam kitab Lubab al-Tafsir min Ibn Katsir Syaikh Abdurrahman Ishaq menjelaskan, ayat ini merupakan janji Allah untuk menerima taubat manusia karena mengikuti syariat-Nya, sementara para pemuja setan dari golongan Yahudi, Nasrani, dan para pezina menggoda dengan syahwat seksual agar manusia berpaling dari kebenaran.
Al-Zuhaili menambahkan komentar bahwa penerimaan taubat yang dimaksud adalah bagi mereka yang sempat melakukan dosa karena mengikuti nafsu syahwat dengan menikahi ibu, saudara perempuan, dan perempuan lain yang diharamkan sebagaimana orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi.
Ayat ini secara umum dapat dimaknai sebagai larangan berpaling dari ajaran agama atas dorongan syahwat seksualitas.
2. Larangan melakukan seks yang menyimpang
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-a’raf [7] : 81 : اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ ٨
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
Menurut Ibn Katsir, ayat ini menjelaskan tentang perilaku penyimpangan seksual pertama yang dilakukan oleh manusia, yakni kaum Sodom di zaman Nabi Luth AS.
Mereka melakukan hubungan seksual antara pria sesama jenis (homoseksual), sehingga perilaku tersebut dikatakan sebagai perbuatan bodoh (jahl) dan melampaui batas (israf) karena telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya (dzalim).
Quraish Shihab menyebut bahwa perilaku homoseksual adalah pelanggaran fitrah yang tidak dapat dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
3. Larangan mendekati zina
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra [17] : 32 : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini menurut Ibnu Katsir merupakan larangan mendekati zina dan hal-hal yang mendorong perbuatan zina.
Menurut Al-Shabuni dalam kitab Rawai’ al-Bayan dan Al-Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab, zina merupakan persetubuhan (jima’) yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan suami-isteri.
Sementara hal yang mendorong zina misalnya seperti khalwat, menonton video atau konten pornografi, dan pergaulan bebas.
Selain itu, Al-Zuhaili juga memberi komentar bahwa larangan zina dalam ayat tersebut karena zina merupakan perbuatan israf yang sangat keji (fahisyah), sangat dibenci (maqtan), dan jalan yang buruk (sa'a sabila).
Al-Zuhaili melanjutkan bahwa zina diharamkan karena dapat merusak nasab dan menghinakan derajat manusia yang tidak ada bedanya dengan hewan.
4. Larangan berhubungan seksual dengan cara dan kondisi yang tidak dikehendaki
Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah [2] : 222, yakni: وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ….. ٢٢٢
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu…”
Menurut Ibnu Katsir, ayat ini merupakan larangan untuk melakukan hubungan seksual berupa jima’ pada kemaluan wanita yang sedang haid.
Sementara pada sesuatu selain kemaluannya, mayoritas ulama membolehkannya. Selain itu, ayat tersebut juga mengandung penjelasan bahwa ketika wanita selesai haid maka diperbolehkan untuk menggaulinya (al-ityan) atau melakukan jima’ (Al-Zuhaili, 2013: 519).
Frasa “fa`tuuhunna min haytsu amarakumullah” menurut Al-Zuhaili (2013: 520) bermakna bahwa cara berhubungan seksual yang ma’ruf sesuai ajaran Islam adalah dengan melakukan penetrasi hanya pada bagian vagina yang merupakan tempat reproduksi.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "4 Aktivitas Seksualitas yang Dilarang Menurut Al-Qur'an"
Editor : Joko Piroso