JAKARTA, iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri periode 2016-2020. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya merupakan pejabat Kementerian Perindustrian.
“Pada hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (02/11/2022).
Empat tersangka itu di antaranya Muh Khayam, mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 dan Fredy Juwono Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Tersangka ketiga, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan keempat Frederik Tony Tanduk, pensiunan PNS dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Kuntadi menjelaskan, modus yang dilakukan 4 tersangka tersebut yakni merekayasa data untuk kuota impor garam industri. Akibat rekayasa kuota tersebut petani garam lokal merugi.
“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri ".
Editor : Joko Piroso