get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek Gedung Basket Rp4,7 Miliar Tahun 2024 di GOR Diponegoro Sragen Dilaporkan ke Kejagung & KPK

Kejagung Panggil PT CMNP Terkait Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Jakarta

Rabu, 10 September 2025 | 22:45 WIB
header img
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP. (Foto:IMG)

JAKARTA, iNewsSragen.idSurat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol strategis di Jakarta beredar luas pada Selasa (9/9/2025). Surat tersebut disebut ditujukan kepada pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan pengelola beberapa ruas tol utama di Ibu Kota.

Berdasarkan salinan surat yang beredar, dokumen itu bersifat rahasia. Surat panggilan tertanggal 29 Agustus 2025 itu memanggil pihak terkait untuk hadir di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025) pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen-dokumen penting terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (lingkar dalam kota).

“Untuk diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota) yang diduga dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP),” demikian bunyi surat panggilan tersebut.

Sebelumnya, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Kejagung segera menuntaskan dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi tol tersebut. Menurutnya, masa konsesi yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2025 diperpanjang secara janggal hingga 31 Maret 2060, atau selama 35 tahun ke depan, tanpa proses evaluasi maupun lelang terbuka.

Keputusan ini dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Menteri PUPR bersama PT CMNP.

Iskandar menilai langkah tersebut bertentangan dengan regulasi. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yakni pada Maret 2024, bukan empat tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan jalan tol dikembalikan kepada negara setelah konsesi selesai, bukan otomatis diteruskan oleh pengelola lama.

“Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,” tegas Iskandar pada Minggu (8/6/2025).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut