get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalam Sehari 2 Kasus Temuan Mayat Terjadi di Sukoharjo Kota, Polisi: Diduga Karena Sakit

Kasus Korupsi PD Percada: Kejari Sukoharjo Tetapkan Tersangka Baru, Seorang PNS Disdikbud

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:32 WIB
header img
Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan Usaha atau bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (PD Percada) Kabupaten Sukoharjo periode 2018-2023.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial HS (42), Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo.

"Penetapan tersangka ini dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B -2220/M.3.34/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Utara dalam rilisnya, Selasa (21/10/2025).

Bahwa berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ahli, dan keterangan dari tersangka, penyidik memperoleh fakta bahwa HS bersama sama dengan MYN mantan Direktur PD Percada yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA).

"Dalam penyaluran SBA tersebut, MYN selaku Direktur PD Percada melakukan kerjasama dengan delapan perusahaan atau CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo.

Untuk bisa melakukan koordinasi dengan baik maka MYN menunjuk salah satu dari perusahaan perusahaan tersebut yaitu CV Sari Samudra dimana tersangka HS merupakan orang yang berperan aktif dalam aktivitas perusahaan tersebut.

Berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, ternyata selain CV Sari Samudra yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ke sekolah, perusahaan perusahaan atau CV tersebut fiktif. Pada kenyataannya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan PD Percada untuk kegiatan penyaluran SBA.

"Perusahaan-perusahaan tersebut hanya dipakai namanya seolah oleh bekerjasama untuk penyaluran SBA ke sekolah sekolah. Semua kegiatan penyaluran SBA dilakukan oleh PD Percada dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan penyalur yang disebut melakukan kerjasama," terangnya Titin.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut