Kabel Fiber Optik Picu Kecelakaan, DPRD Sragen Dorong Aturan Ketat untuk Provider
SRAGEN, iNewsSragen.id – Maraknya insiden kecelakaan yang diduga dipicu untaian kabel fiber optik di jalan raya mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dewan menilai kondisi kabel yang putus, menjuntai, atau melintang di ruang publik perlu menjadi perhatian penyedia jasa internet. Selain membahayakan pengguna jalan, persoalan tersebut juga dinilai membutuhkan mekanisme pengaduan dan penanganan yang lebih jelas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Faturohman, mengatakan kasus kabel fiber optik membahayakan pengguna jalan diduga masih terjadi di sejumlah lokasi.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban terkadang masih kebingungan mengenai pihak yang harus dihubungi ketika menemukan kabel rusak atau menjuntai.
“Banyak masyarakat kita yang sebenarnya jadi korban. Ada kelemahan teknis pemeliharaan dari para provider yang membuat kabel putus atau menjuntai lalu tersangkut pengguna jalan. Kasus yang mencuat ke publik mungkin baru beberapa, tetapi saya yakin di luar sana masih ada kasus serupa di mana warga tidak tahu harus lapor ke mana,” ujar Faturohman.
Salah satu insiden yang menjadi perhatian DPRD adalah kejadian yang menimpa Aritio Sandi, warga Kedunguter, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Leher korban terjerat kabel fiber optik saat melintas di jalan hingga mengalami luka.
Faturohman bersama anggota dewan kemudian mendatangi kediaman korban untuk melihat secara langsung kondisi pascakejadian. Menurutnya, dampak yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan cedera fisik.
“Kerugian korban ini kompleks. Bukan hanya cedera fisik akibat luka sabetan di leher, tetapi ada dampak psikologis dan perputaran ekonomi korban yang terganggu karena tidak bisa bekerja. Semua variabel ini harus dihitung secara proporsional dalam proses ganti rugi,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan kabel yang melintang dan kemudian menyebabkan kecelakaan dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri yang perlu ditangani sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Editor: Joko Piroso