Kabel Fiber Optik Picu Kecelakaan, DPRD Sragen Dorong Aturan Ketat untuk Provider
SRAGEN, iNewsSragen.id – Maraknya insiden kecelakaan yang diduga dipicu untaian kabel fiber optik di jalan raya mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dewan menilai kondisi kabel yang putus, menjuntai, atau melintang di ruang publik perlu menjadi perhatian penyedia jasa internet. Selain membahayakan pengguna jalan, persoalan tersebut juga dinilai membutuhkan mekanisme pengaduan dan penanganan yang lebih jelas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Faturohman, mengatakan kasus kabel fiber optik membahayakan pengguna jalan diduga masih terjadi di sejumlah lokasi.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban terkadang masih kebingungan mengenai pihak yang harus dihubungi ketika menemukan kabel rusak atau menjuntai.
“Banyak masyarakat kita yang sebenarnya jadi korban. Ada kelemahan teknis pemeliharaan dari para provider yang membuat kabel putus atau menjuntai lalu tersangkut pengguna jalan. Kasus yang mencuat ke publik mungkin baru beberapa, tetapi saya yakin di luar sana masih ada kasus serupa di mana warga tidak tahu harus lapor ke mana,” ujar Faturohman.
Salah satu insiden yang menjadi perhatian DPRD adalah kejadian yang menimpa Aritio Sandi, warga Kedunguter, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Leher korban terjerat kabel fiber optik saat melintas di jalan hingga mengalami luka.
Faturohman bersama anggota dewan kemudian mendatangi kediaman korban untuk melihat secara langsung kondisi pascakejadian. Menurutnya, dampak yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan cedera fisik.
“Kerugian korban ini kompleks. Bukan hanya cedera fisik akibat luka sabetan di leher, tetapi ada dampak psikologis dan perputaran ekonomi korban yang terganggu karena tidak bisa bekerja. Semua variabel ini harus dihitung secara proporsional dalam proses ganti rugi,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan kabel yang melintang dan kemudian menyebabkan kecelakaan dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri yang perlu ditangani sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara dari sisi keperdataan, Faturohman menilai penyedia jasa yang infrastrukturnya menimbulkan kerugian harus memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan fakta yang dapat dibuktikan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pansus DPRD Sragen kini mendorong percepatan pembahasan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan mengatur lebih jelas mengenai pembangunan, penataan, pengendalian, pemeliharaan, hingga pengawasan infrastruktur telekomunikasi, termasuk jaringan kabel yang berada di ruang publik.
Faturohman mengatakan standar operasional prosedur (SOP) pemeliharaan dan inspeksi berkala perlu menjadi perhatian penyedia jasa telekomunikasi.
“Ini jadi pembelajaran besar bagi semua pihak. Kami mendesak para pengusaha dan provider untuk segera menata aset kabelnya di lapangan. Perda ini nantinya hadir untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi keselamatan, serta perlindungan bagi warga pengguna jalan,” tegasnya.
Selain penataan fisik kabel, DPRD juga mendorong adanya jalur pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Aduan mengenai kabel rusak, putus, atau menjuntai diharapkan dapat segera diteruskan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Raperda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas kewajiban penyedia jasa sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan.
DPRD Sragen menekankan, penataan infrastruktur telekomunikasi perlu dilakukan secara bersama-sama agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban ruang publik.
Editor: Joko Piroso