DPRD dan Kejari Sragen Teken MoU, Perkuat Pencegahan Penyimpangan dan Pendampingan Hukum
SRAGEN, iNewsSragen.id — DPRD Kabupaten Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan fungsi kelembagaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua DPRD Sragen Suparno bersama Kepala Kejari Sragen Purnama di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Kamis (21/5/2026).
Kepala Kejari Sragen Purnama menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor aturan.
“Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso