Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp590,9 Juta dari Terpidana HP
Advertisement . Scroll to see content

DPRD dan Kejari Sragen Teken MoU, Perkuat Pencegahan Penyimpangan dan Pendampingan Hukum

Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:59 WIB
  • author Joko Piroso
DPRD dan Kejari Sragen Teken MoU, Perkuat Pencegahan Penyimpangan dan Pendampingan Hukum
Ketua DPRD Sragen Suparno dan Kepala Kejari Sragen Purnama menandatangani nota kesepahaman kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Paripurna DPRD Sragen, Kamis (21/5/2026).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id — DPRD Kabupaten Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan fungsi kelembagaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua DPRD Sragen Suparno bersama Kepala Kejari Sragen Purnama di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Kamis (21/5/2026).

Kepala Kejari Sragen Purnama menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor aturan.

“Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut