Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp590,9 Juta dari Terpidana HP
Advertisement . Scroll to see content

DPRD dan Kejari Sragen Teken MoU, Perkuat Pencegahan Penyimpangan dan Pendampingan Hukum

Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:59 WIB
  • author Joko Piroso
DPRD dan Kejari Sragen Teken MoU, Perkuat Pencegahan Penyimpangan dan Pendampingan Hukum
Ketua DPRD Sragen Suparno dan Kepala Kejari Sragen Purnama menandatangani nota kesepahaman kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Paripurna DPRD Sragen, Kamis (21/5/2026).Foto:iNews/Joko P

Sementara itu Ketua DPRD Sragen Suparno mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepatuhan anggota dewan dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengajak seluruh anggota DPRD menjadikan kerja sama tersebut sebagai penguatan tata kelola dan pengambilan keputusan yang lebih tertib secara administratif maupun teknis.

“Kami ingin seluruh anggota DPRD menjalankan tugas berdasarkan aturan dan prinsip kehati-hatian. Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap kinerja semakin baik dan memberi rasa nyaman dalam bekerja,” katanya.

Suparno juga menyebut pendampingan dari Kejaksaan akan mencakup berbagai aspek, tidak hanya administrasi, namun juga sosialisasi hukum hingga penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan tugas kelembagaan.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Kejari dapat menciptakan suasana pemerintahan yang lebih kondusif serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sragen.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut