DPRD dan Kejari Sragen Teken MoU, Perkuat Pencegahan Penyimpangan dan Pendampingan Hukum
Sementara itu Ketua DPRD Sragen Suparno mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepatuhan anggota dewan dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengajak seluruh anggota DPRD menjadikan kerja sama tersebut sebagai penguatan tata kelola dan pengambilan keputusan yang lebih tertib secara administratif maupun teknis.
“Kami ingin seluruh anggota DPRD menjalankan tugas berdasarkan aturan dan prinsip kehati-hatian. Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap kinerja semakin baik dan memberi rasa nyaman dalam bekerja,” katanya.
Suparno juga menyebut pendampingan dari Kejaksaan akan mencakup berbagai aspek, tidak hanya administrasi, namun juga sosialisasi hukum hingga penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan tugas kelembagaan.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan Kejari dapat menciptakan suasana pemerintahan yang lebih kondusif serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sragen.
Editor : Joko Piroso