DPRD dan Kejari Sragen Teken MoU, Perkuat Pencegahan Penyimpangan dan Pendampingan Hukum
SRAGEN, iNewsSragen.id — DPRD Kabupaten Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan fungsi kelembagaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua DPRD Sragen Suparno bersama Kepala Kejari Sragen Purnama di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Kamis (21/5/2026).
Kepala Kejari Sragen Purnama menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor aturan.
“Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.
Purnama menegaskan, kerja sama tersebut berada pada ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara. Meski demikian, MoU tidak akan memengaruhi independensi penegakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran atau laporan yang masuk.
Ia menegaskan Kejaksaan tetap menjalankan fungsi secara profesional dan objektif.
“Kalau ada temuan atau laporan, tentu tetap kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kerja sama ini tidak menghilangkan objektivitas kami dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga menyiapkan sejumlah bentuk dukungan, mulai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dapat dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak terkait.
Selain pendampingan, upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui kegiatan sosialisasi kepada anggota DPRD agar semakin memahami aspek regulasi dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Sementara itu Ketua DPRD Sragen Suparno mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepatuhan anggota dewan dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengajak seluruh anggota DPRD menjadikan kerja sama tersebut sebagai penguatan tata kelola dan pengambilan keputusan yang lebih tertib secara administratif maupun teknis.
“Kami ingin seluruh anggota DPRD menjalankan tugas berdasarkan aturan dan prinsip kehati-hatian. Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap kinerja semakin baik dan memberi rasa nyaman dalam bekerja,” katanya.
Suparno juga menyebut pendampingan dari Kejaksaan akan mencakup berbagai aspek, tidak hanya administrasi, namun juga sosialisasi hukum hingga penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan tugas kelembagaan.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan Kejari dapat menciptakan suasana pemerintahan yang lebih kondusif serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sragen.
Editor : Joko Piroso