Kejagung Panggil PT CMNP Terkait Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Jakarta

Iskandar juga membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang secara konsisten selama dua dekade terakhir mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP. Hal itu memperkuat dugaan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan dan konsesi perusahaan tersebut.
Kejagung sendiri sebelumnya memang disebut sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek infrastruktur strategis yang dikelola swasta untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam perpanjangan kontrak.
Terkait beredarnya surat panggilan tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban tegas.
“Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan sudah masuk ke Kejagung atau belum ya,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan singkat.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait beredarnya surat panggilan tersebut. Kasus dugaan perpanjangan konsesi tol hingga tahun 2060 ini diperkirakan akan menjadi sorotan besar, mengingat nilai ekonomi yang sangat besar serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Editor : Joko Piroso