Pasca Penangkapan Bos Sritex di Solo, Kejagung Didesak Lakukan Penyitaan Aset

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas aliran dana kredit yang diterima PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pasca penangkapan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Sebagai pemilik perusahaan, Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank. Ia ditangkap tim Kejagung di Solo, Jawa Tengah pada, Selasa (20/5/2025) kemarin.
"Kami minta proses penegakan hukum kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex ini harus berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Kejagung harus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap semua usaha yang dimiliki Sritex Grup," kata Kusumo, Kamis (22/5/2025).
Selain empat perusahaan yang sudah dinyatakan pailit dan saat ini dalam penguasaan kurator, Sritex Group juga masih memiliki puluhan jenis usaha. Selain perusahaan textile dan garmen, juga ada perhotelan, gedung olahraga, hingga gedung pertemuan.
"Jumlahnya diatas 20 perusahaan, dan itu semua saat ini masih beroperasi. Apabila dalam penyelidikan nanti ada indikasi menerima kucuran dana kredit dari bank plat merah yang diselewengkan tersangka, maka Kejagung harus berani melakukan penyitaan aset," ujarnya.
Kusumo juga mendesak Kejagung melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mencari kemungkinan adanya pihak-pihak di belakang Sritex yang memiliki pengaruh atau jabatan tinggi di korporasi besar.
"Siapapun pejabatnya, baik dari perbankan, legislatif, maupun eksekutif yang terindikasi terlibat dalam pengucuran dana kredit ini, atau menerima fee, harus diproses hukum. Kami yakin kasus ini ada peran oknum lain, tidak hanya berhenti pada Iwan Setiawan saja," sambungnya.
Editor : Joko Piroso