get app
inews
Aa Read Next : Inilah, 5 Potret Cantik Dian Sastro Gunakan Kebaya Tradisional

Pangeran Diponegoro Marah ketika Hukum Eropa Diterapkan di Jawa hingga Berujung Perang

Rabu, 02 November 2022 | 21:53 WIB
header img
Lukisan Pangeran Diponegoro (Foto: Istimewa)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Perjanjian pada 1 Agustus 1812 dengan Inggris membuat posisi keraton Yogyakarta lemah, tapi justru membuat keuntungan bagi Pangeran Diponegoro.

Saat itu, memang posisi keraton konon cukup lemah sehingga dinilai oleh Raffles, keraton tak lagi mampu membahayakan stabilitas keamanan daerah itu.

Pasal dalam perjanjian itu disebutkan, keraton harus membubarkan kekuatan militer mereka. Dikisahkan dalam buku "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 - 1854" tulisan Peter Carey, membuat keraton harus membubarkan pasukan militernya yang berkekuatan 8.000 - 9.000 personel.

Setelah bala tentara itu dibubarkan, pada Agustus 1812 Gubernur Jenderal Hindia Belanda Thomas Stamford Raffles mencoba mengirim mereka ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perkebunan - perkebunan milik Alexander Hare.

Tetapi kebanyakan dari mereka menolak dan memilih tetap tinggal di ibu kota kesultanan, dan banyak yang kemudian bergabung dengan Pangeran Diponegoro pada tahun 1825.

Pangeran Diponegoro saat hadapi Belanda Aneksasi kawasan di daerah - daerah inti (negaragung) dan mancanagara timur.

Daerah yang paling penting di sini adalah Kedu. Kedu merupakan terkenal sebagai wilayah yang makmur di Jawa, karena terkenal sebagai gudang beras.

Selain tentunya pembagian wilayah Keraton Yogyakarta, dengan pendirian Pakualaman.

Hal ini membuat daerah - daerah kekuasaan keraton yang cukup jauh seperti terbengkalai secara ekonomi dan maupun administratif pemerintahan.

Ketidakpuasan penduduk Jipang terlihat, sehingga pada akhirnya memberikan dukungan untuk pemberontakan saudara ipar Pangeran Diponegoro, Raden Tumenggung Aria Sosrodilogo, pada ketiga Perang Jawa 1827 - 1828.

Pemerintah Inggris yang hanya mau mempertahankan pejabat - pejabat dari tingkat subdistrik yakni demang, camat, mantri desa ke bawah.

Hal ini membuat bupati lalu kehilangan jabatan. Kebanyakan mereka memilih kembali ke Yogyakarta dan sekedar bertahan dengan kehidupan yang miskin.

Keluhan - keluhan dari pejabat yang dipecat inilah yang sering disebut bupati dhongkol, menyebabkan banyak dari mereka bergabung dengan Pangeran Diponegoro pada 1825, untuk menghimpun kekuatan.

Pemberlakuan perjanjian yang memberatkan penduduk lokal kian membuat terjepit.

Pada perjanjian di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial.

Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa. Namun ternyata membuahkan banyak masalah.

Setelah Februari 1814, ketika pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau ligitasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang - orang lain yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan - tengah diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di semua lini masyarakat. Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan - pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka, petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.

Tak ketinggalan komunitas - komunitas agama menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal.

Inilah yang menyebabkan akhirnya Pangeran Diponegoro dengan pengetahuan hukum Islam Jawa yang kuat turut menentangnya.

Dia menyebut penguasaan bangsa Eropa di Jawa menjadikan kemalangan besar bagi orang Jawa, sebab rakyat dijauhkan dari hukum ilahi yang disampaikan oleh Nabi dan dipaksa tunduk pada hukum Eropa.

Kekecewaan Pangeran Diponegoro kian besar setelah tak diperkenankan menegakkan hukum pidana menurut Alquran, keyakinan yang dianutnya.

Apalagi banyak hukum - hukum Eropa yang diterapkan justru bertentangan dengan landasan hukum agama Islam dan hukum Jawa, yang sebelumnya diterapkan.

Kewenangan hukum Islam Jawa dalam menangani kasus - kasus pidana, menjadi tema penting selama Perang Jawa.

Tuntutan - tuntutan Diponegoro yang dilayangkan semasa perang untuk diakui sebagai pengatur agama, dengan kompetensi khusus atas isu - isu pidana mendapat sambutan luas.

Di awal Perang Jawa, Diponegoro berupaya untuk menghancurkan total sekalian Keraton Yogyakarta dan membangun keraton baru, yang belum tercemar di tempat lain.

Kerinduan akan datangnya regenerasi moral di bawah panji-panji islam dan restorasi martabat kesultanan akan menjadi tema - tema penting di tahun - tahun menjelang Perang Jawa, dan menjelaskan kenapa begitu banyak warga Keraton Yogya akhirnya berpihak pada Pangeran Diponegoro pada tahun 1825.

Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Marahnya Pangeran Diponegoro ketika Hukum Eropa Diterapkan hingga Berujung Perang ".
 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut