JAMBI, iNewsSragen.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Jambi, bernama DR (28), dan YL sekongkol melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raden Wijaya, Thehok, Jambi Selatan. Ironisnya, saat melakukan aksi tersebut, sang istri dalam kondisi hamil 9 bulan.
Kini, pasutri itu sudah ditangkap polisi. Sambil menunduk menyesal, Istrinya yang kini hamil 9 bulan itu terancam melahirkan di penjara.
Sang istri, YL mengaku dirinya diajak suaminya untuk melakukan pencurian sepeda motor. Sementara itu, sambil menunduk menyesal, DR mengaku tidak berniat untuk melakukan aksinya.
Istrinya diketahui sebentar lagi akan melahirkan. Namun untuk biaya persalinan sang istri, DR mengaku belum memiliki uang. Lantaran himpitan ekonomi tersebut, DR pun mengajak serta istrinya untuk mencuri motor.
"Rencananya, uang hasil penjualan (motor) akan digunakan untuk proses persalinan istri saya," ungkap DR, Rabu (16/11/2022).
Menurut Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendri mengungkapkan kronologi pencurian motor tersebut.
Awalnya, pelaku DR menyuruh sang istri pura-pura mendekati kendaraan bermotor milik korban. Setelah itu, dia pun menyuruh istrinya untuk duduk di jok sepeda motor korban seolah-olah kendaraan itu miliknya.
Saat sang istri melakukan hal itu, DR pun memantau situasi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dirasa aman, DR meminta istrinya untuk mengemudikan sepeda motor korban. Setelah itu, ia mendorong motor tersebut dengan kaki.
"Pelaku tidak merusak kunci motor korban, tapi dia dorong pakai motornya. Sedangkan istrinya yang lagi hamil naik di motor korban," paparnya.
Kapolsek Jambi mengungkapkan, motif pasutri ini melakukan aksi pencurian karena dilatarbelakangi motif ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah 5 tahun penjara. Tentu saja istri pelaku, YL yang kini jadi tersangka pun terancam melahirkan di penjara.
Namun rupanya YL belum dilakukan penahanan mengingat kondisi kandungannya yang sudah 9 bulan.
"Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Untuk suaminya kita tahan, kalau istrinya belum kita tahan, lantaran kondisi kandungnya yang tidak memungkinkan," tutupnya. (**)
Editor : Joko Piroso