SRAGEN, iNewsSragen.id - Proses mediasi kasus guru perundungan SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, terhadap siswinya berlangsung sekitar tiga jam di aula Mapolres Sragen, Kamis (17/11/2022). Mediasi yang digelar di Aula Mapolres Sragen berlangsung alot sekitar lima jam.
Mediasi menghadirkan pelapor Agung Purnomo selaku orang tua siswi korban perundungan, terlapor guru Suwarno, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA). Dipimpin Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, mediasi berhasil menyepakati damai dan kasus ini dalam upaya restorative justice (RJ).
"Dalam mediasi, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangannya. Pelapor, Agung menyampaikan hal-hal yang dirasa ada ketidakadilan, Sementara Guru matematika SMAN 1 Sumberlawang, Suwarno juga sudah menanggapi, dan instansi terkait menyampaikan pandangannya," kata Kapolres setelah mediasi.
Kapolres mengatakan, sejumlah poin disepakati dalam pertemuan tersebut, seperti tidak mengulangi perbuatannya lagi, perbaikan sistem, dan lainnya. Semua pihak yang hadir menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati dalam mediasi.
Dia meminta implementasi nyata harus dilakukan setelah mediasi, agar lembaga pendidikan tetap menjaga marwahnya sebagai tempat untuk mendidik anak yang baik. Piter khawatir masalah perundungan ini memiliki fenomena gunung es, sehingga sistemnya harus diperbaiki.
Pihaknya juga siap menerima aduan bila ada kasus serupa terjadi di tempat lain. "Kita harap ini bukan kelihatan seremonial saja, tapi menjadi perubahan dari sistem pendidikan di Kabupaten Sragen. Kita tak ingin ini hanya sekadar pertemuan tanpa ada aksi nyata, jadi harus ada implementasi," katanya.
Khusus untuk terlapor Suwarno, Piter menyebut jika mengulangi perbuatannya bisa terjerat pidana UU Perlindungan Anak. "Jika terlapor mengulangi lagi, berarti ada perbuatan lagi. Perlu dicatat perbuatan ini masuk kategori pidana. Dalam UU sistem pidana peradilan anak, itu masuk, pasalnya ada," tegasnya.
Tapi untuk kasus ini, Polres Sragen mengedepankan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Selain itu, pihak terkait masih memiliki pekerjaan rumah untuk memulihkan psikologis anak. "Karena sudah ada korban anak Pak Agung. Jadi bagaimana menyiapkan langkah untuk pemulihan, agar bisa cepat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik," tambahnya.
Dengan mediasi ini, aduan Agung ke Polres Sragen sudah diselesaikan dengan restorative justice. Sehingga masalah ini tidak akan diproses hukum. "Surat pernyataan sudah ditandatangani berbagai pihak. Itu akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim, jika aduan ini sudah RJ, artinya tidak maju ke pengadilan," pungkasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Agung Purnomo, merasa lega seusai adanya mediasi ini. “Mediasi ini menjembatani kehadiran negara di sini. Kami benar-benar merasa diapresiasi dan merasa terayomi, terfasilitasi. Dalam rangka Polri menyelesaikan permasalah di luar pengadilan,” terangnya.
Agung menambahkan, mediasi ini menjadi momen baik bagi semua pihak, terutama sekolah dan Dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan pembinaan ke depan.
Sejak awal terjadinya masalah ini, kami berusaha mengembalikan bagaimana kepercayaan diri anak-anak. Membesarkan hati mereka. Memberikan treatment kepada mereka bahwa ini cuma dinamika kecil. Di depan mereka masih ada masa depan yang lebih luas harus dilalui oleh setiap anak dalam berproses meraih cita-cita, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso