get app
inews
Aa Read Next : Inspektorat Sragen Periksa 212 Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah, Ada Apa?

12 Kali Melakukan Aksi, Komplotan Pembobol Kotak Amal Antar Kota Berhasil Dibekuk Polisi

Senin, 21 November 2022 | 21:25 WIB
header img
Komplotan pembobol kotak amal antar kota, berhasil dibekuk jajaran Polsek Plupuh, Sragen, Jawa Tengah. Foto: iNews/Joko Piroso

SRAGEN, iNewsSragen.id - Komplotan pembobol kotak amal antar kota, berhasil dibekuk jajaran Polsek Plupuh, Sragen, Jawa Tengah. Tidak hanya di Kabupaten Sragen, mereka membobol kotak amal masjid lintas kota, seperti di Klaten. Dalam beberapa waktu ini setidaknya sudah 12 masjid yang di bobol.

Kapolsek Plupuh Iptu Suparno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari dua orang takmir masjid, yakni Ihwan Muji Basuki dan Sapari. Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Plupuh berhasil mengembangkan dan menangkap dua orang pelaku, Senin (14/11) lalu.

Pelaku yakni Yogi Mufajar, 32, warga Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten; dan Arif Hendrawan, 34, warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.

”Mereka di Plupuh mengambil dua kotak amal. Pelaku lainnya Ferdian masih dalam pengejaran atau DPO, juga warga Klaten,” jelasnya.

Para pelaku membagi tugas. Ferdian bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Yogi memastikan aman dan mengintai. Lantas Arif bertugas sebagai sopir dan mengawasi keadaan di luar. Ada barang bukti di antaranya gunting besar untuk merusak gembok, kunci leter T, obeng, senter, sarung, tas kresek, dan mobil rental.

”Setelah mencuri, kotak amal dibuang di daerah Sambirejo, Kecamatan Plupuh,” jelasnya.

Di masjid At Taqwa Al Mubaroq, Plupuh, ketiganya mengambil uang Rp 3,4 juta. Sedangkan Masjid Al Hidayah Rp 2,5 juta.

”Ternyata mereka sebelumnya melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sambirejo dua kali, Tangen dua kali. Sementara di Klaten tiga kali, Magelang dua kali, dan Klaten satu kali. Total pencurian dilakukan 12 kali termasuk di Plupuh,” katanya.

Sejauh ini mereka belum pernah mendapat catatan kriminal. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

”Kotak amal ini berisi uang yang dihimpun masyarakat untuk keperluan ibadah. Setelah mendapat hukuman yang setimpal, kami harapkan para pelaku bisa sadar dan insyaf menjadi orang yang baik,” pungkasnya.

 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut