Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Surakarta Amankan 2 Warga Klaten

SOLO,iNewsSragen.id - Dua orang laki-laki warga Klaten inisial S alias Wuku (56) dan BAN (46) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat sekira 1,04 gram.
Kedua pelaku ditangkap petugas di pinggir Jalan Sidomukti Utara, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada, Rabu (9/4/2025) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana narkotiks tersebut. Mereka diduga sebagai pengguna sabu.
“Benar, pada Rabu malam, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu,” ujarnya, seperti dikutip pada Jum'at (11/4/2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui bahwa satu paket sabu yang diamankan dibeli dari seseorang berinisial THR alias XXX, kini berstatus DPO. Barang haram yang rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh dua pelaku itu dibeli dengan harga Rp600 ribu.
"Saat keduanya sedang mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan melalui situs web, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Wakapolresta.
Editor : Joko Piroso