Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Surakarta Amankan 2 Warga Klaten
Jum'at, 11 April 2025 | 19:21 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Editor : Joko Piroso