get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Jaga Kondusifitas Jelang Coblosan, Cakades 13 Desa di Sukoharjo Dilarang Kampanye Diluar Aturan

Rabu, 23 November 2022 | 17:32 WIB
header img
Pengumuman dan penetapan Cakades 2022 di Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 13 desa Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) menggelar pengumuman dan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) secara serentak, pada Rabu (23/11/2022).

Informasi yang dihimpun hingga menjelang pengumuman dan penetapan, sedikitnya 38 orang telah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa. Jumlah pendaftar masing-masing desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Diantara 13 desa yang bakal menggelar Pilkades tahun 2022 ini, salah satunya Desa Kadilanggu, Kecamatan Baki, telah menetapkan dua orang Cakades. Mereka dinyatakan lolos setelah melalui tahapan pendaftaran dan penelitian berkas.

Ketua Panitia Pilkades Kadilangu, Ajiyono, mengatakan, dua orang Cakades yang telah ditetapkan adalah, Heri Gunawan (49) yang merupakan petahana dan Budi Christiawan (37) sebagai rivalnya.

"Hari ini, kami menggelar agenda pengumuman dan penetapan bakal calon yang telah lulus pemberkasan untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa," kata Ajiyono.

Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai Cakades, namun belum diperbolehkan melakukan kampanye mengumpulkan massa. Aturan kampanye Pilkades telah diputuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) hanya boleh dilakukan satu hari, yakni pada 5 Desember 2022.

"Kampanye hanya boleh dilakukan dalam satu hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jadi pada hari kampanye itu, Cakades boleh menyampaikan visi-misinya. Termasuk pemasangan gambar, dibolehkan hanya di lingkungan Cakades sendiri," terang Aji.

Disisi lain, meskipun jadwal kampanye telah diatur, namun Cakades diperbolehkan menerima kunjungan tamu para pendukungnya, dengan catatan harus bisa menjamin keamanan dan kondusifitas desa.

"Bagi yang melakukan pelanggaran, nanti yang akan menindak bukan dari kami (panitia-Red), tapi dari Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades. Sesuai Perbup, yang bisa memberikan sanksi adalah Panwas Pilkades," bebernya.

Untuk Desa Kadilangu sendiri, Aji menyatakan, warga yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2220, dibagi menjadi lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

"Sesuai tahapan, penetapan, pengumuman, dan pengundian nomor urut Cakades akan dilaksanakan pada 2 Desember 2022, sedangkan pemungutan suara digelar pada 8 Desember 2022. Dan Alhamdulillah, hingga saat ini dalam situasi kondusif tidak ada gejolak," imbuhnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Sigit Nugroho, sebelumnya menyampaikan, jumlah bacalon kades di 13 desa yang mendaftar dan lolos penelitian berkas ada 36 orang.

"Dari 36 bakal calon tersebut, ada 10 petahana yang kembali mencalonkan diri. Sedangkan total DPT dari 13 desa itu jumlahnya 44.338 orang, dan jumlah TPS ada 105. Untuk TPS ini, masing- masing desa berbeda, tergantung jumlah DPT. Maksimal 1 TPS untuk 500 orang," pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut