PEKANBARU, iNewsSragen.id - Dua pemuda di Pekanbaru, Riau, yakni RD (20), dan RA (17), diamankan warga usai gagal menjambret di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, Rabu (16/11/2022) lalu. Saat ini, mereka sudah diserahkan ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sukajadi Kompol M Daud mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret.
"Pengakuannya baru pertama kali. Target operasi pun acak saja. Apabila korban tengah lengah atau sedang bermain handphone di atas sepeda motor, di situ keduanya melancarkan aksi," katanya, Rabu (23/11/2022).
Dia mengatakan, motif kedua pelaku ini melakukan aksi jambret karena ketagihan ingin bermain judi online.
"Motif dua pelaku jambret ini untuk bermain judi online. Jadi jika kedua pelaku berhasil menjambret saat itu, hasil jambretnya digunakan bermain judi," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Sukajadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso