Sedangkan alasan ketiga adalah, soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Selama ini, STR seluruh tenaga kesehatan di registrasi di konsil masing-masing dan dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali.
"Tetapi di dalam substansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya," ujar Arif.
Menurut Arif, evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk penerbitan STR bisa membahayakan masyarakat jika tidak diawasi. Sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya.
Diketahui, aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di DPR RI diikuti perwakilan lima organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Editor : Joko Piroso