SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan apresiasi dan bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, terhadap MKB (45), terdakwa perusakan Benteng Baluwarti sisi barat bekas Keraton Kartasura, dengan vonis 1 tahun penjara.
Meskipun secara resmi belum mendapat pemberitahuan, namun dengan adanya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan cagar budaya bekas Keraton Kartasura tersebut, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Tadi pagi kami sudah membaca berita terkait putusan itu. Intinya kami bersyukur ada putusan (pengadilan) sehingga kasus tidak berlama-lama lagi," kata Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo saat ditemui pada, Jum'at (23/12/2022).
Menyinggung tentang putusan pidana tambahan, yaitu mengembalikan Benteng Baluwarti ke bentuk semula, ia menyatakan sangat mendukung dan menyambut baik serta siap melakukan supervisi.
"Untuk pengembalian tentu membutuhkan teknik khusus. Kami akan melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya/BPCB), karena mereka memang ahlinya," ujar Sri.
Editor : Joko Piroso