get app
inews
Aa Text
Read Next : Ular Masuk Mobil Dinas, Bikin Geger Pegawai Pemkab Sukoharjo

Perusak Benteng Baluwarti Kartasura Divonis 1 Tahun Penjara, Disdikbud Sukoharjo Bersyukur

Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:41 WIB
header img
Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan apresiasi dan bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, terhadap MKB (45), terdakwa perusakan Benteng Baluwarti sisi barat bekas Keraton Kartasura, dengan vonis 1 tahun penjara.

Meskipun secara resmi belum mendapat pemberitahuan, namun dengan adanya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan cagar budaya bekas Keraton Kartasura tersebut, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Tadi pagi kami sudah membaca berita terkait putusan itu. Intinya kami bersyukur ada putusan (pengadilan) sehingga kasus tidak berlama-lama lagi," kata Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo saat ditemui pada, Jum'at (23/12/2022).

Menyinggung tentang putusan pidana tambahan, yaitu mengembalikan Benteng Baluwarti ke bentuk semula, ia menyatakan sangat mendukung dan menyambut baik serta siap melakukan supervisi.

"Untuk pengembalian tentu membutuhkan teknik khusus. Kami akan melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya/BPCB), karena mereka memang ahlinya," ujar Sri.

Disisi lain, Sri Raharjo juga berharap terhadap kasus perusakan serupa yaitu, Benteng Singopuran, Desa Singopuran, Kartasura, bisa secepatnya terselesaikan.

"Meskipun untuk kajiannya (saat kejadian perusakan) belum dilakukan, Benteng Singopuran itu sudah masuk di registrasi nasional (regnas). Saat ini juga sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo," bebernya.

Disdikbud Sukoharjo menurut Sri Raharjo, dalam perkara ini tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya kasus Benteng Singopuran telah sampai persidangan, maka diharapkan pada putusannya juga menjatuhkan pidana mengembalikan ke bentuk semula.

"Sanksi yang dijatuhkan kami berharap juga sama, meskipun berbeda antara Benteng Baluwarti dengan Benteng Singopuran. Namun keduanya sudah masuk Regnas," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut