SURABAYA, iNewsSragen.id – Meski, yang bersangkutan telah mencabut laporan. Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan tetap akan memproses pengaduan istri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, berinisial MH.
Pasalnya, sejak mencuatnya kasus tersebut, anak mereka tidak masuk kuliah dan sekolah karena malu kepada teman-temannya.
MH mencabut laporan terhadap suaminya atas dasar pertimbangan kondisi psikis anak mereka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, proses etik terhadap Aiptu AR dan terlapor lainnya akan tetap berlanjut.
Sebab, ada instruksi dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, yang agar kasus dugaan asusila tersebut diusut tuntas dan pelaku ditindak tegas.
“Bapak Kapolda memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran ditindak tegas," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Polda Jatim Dirmanto menyatakan, instruksi mengenai penindakan tegas kepada anggota kepolisian ini merupakan komitmen Polri dalam upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melanggar atau melakukan tindak pidana.
“Meski ada surat pencabutan laporan, kode etik tetap kita proses sesuai aturan berlaku," ujar Dirmanto.
Terkait potensi perkara ini akan naik ke proses pidana, Dirmanto belum memberi penjelasan secara lebih detail.
Meski begitu, dia mengungkapkan potensi ke arah pidana tetap ada. Hanya saja, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Jatim. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam," ujarnya.
Bid Propam, kata dia, masih akan melakukan tes kejiwaan Aiptu AR.
Pasalnya, tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus dugaan asusila tersebut.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan (Aiptu AR).
Jadi nanti ahli-ahli kejiwaan kita datangkan untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang.
Terdiri dari empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal.
"Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut.
Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, MH melaporkan Aiptu AR atas dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan.
Masing-masing MHD dan H. H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR, juga diduga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim.
Aiptu AR bahkan sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Meski Laporan Dicabut, Polisi di Pamekasan Ajak Teman Setubuhi Istri Tetap Diproses Etik ".
Editor : Joko Piroso