Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammad Naryoko: Pendidik, Politikus, dan Komitmennya untuk Jawa Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Unit Reskrim Polsek Kalijambe Tangkap Pencuri Peralatan Cucian Motor

Rabu, 25 Januari 2023 | 19:06 WIB
  • author Joko Piroso
Unit Reskrim Polsek Kalijambe Tangkap Pencuri Peralatan Cucian Motor
Pelaku pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian cucian motor yang terletak di Dukuh Drugan Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe. Foto: iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Unit Reskrim Polsek kalijambe, Polres Sragen, Polda Jateng menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian cucian motor yang terletak di Dukuh Drugan Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe.

Kapolsek Kalijambe AKP Adji Wiyono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, peristiwa pencurian berupa seperangkat peralatan cuci motor terjadi pada 12 Januari 2023 lalu dan berhasil ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 semalam.

Kapolsek menjelaskan, bermula dari laporan korban Edy Susanto, petugas kemudian menggelar serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku bernama Sodir alias Bagong warga Dukuh Ngrawan, Kabupaten Boyolali.

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan aksinya sendirian. Dalam melakukan aksinya, pelaku sebelumnya berputar-putar mencari sasaran, setelah situasi aman, dia lantas merusak gembok pintu dan masuk mengambil peralatan cuci motor.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juga. Saat ini barangbukti hasil kejahatan pelaku telah disita pihak kepolisian berupa sebuah Kompresor merk SWAN warna hijau, selang warna hijau, selang warna kuning, tabung salju warna merah, serta sebuah spet.

“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di ruang Reskrim Polsek Kalijambe. Pelaku ini juga merupakan residivis,” kata Kapolsek, Rabu (25/01/2023).

Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mencari kemungkinan pelaku melakukan aksinya di tempat kejadian lain.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pecurian dengan pemberatan, pungkasnya.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut