JAKARTA, iNewsSragen.id - Polisi ungkap fakta baru, kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni. Wanita yang saat itu berada di dalam mobil Audi A6 yang melakukan penabrakan, ternyata selingkuhan atau istri kedua dari pejabat kepolisian berinisial Kompol D bernama Nur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya pun tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.
Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D akan ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Dia menyebut, bahwa mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Adapun terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso