SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pengacara, Zaenal Mustofa, melaporkan sesama pengacara bernama Asri Purwanti, ke Polres Sukoharjo. Zaenal merasa difitnah dengan tuduhan telah melakukan pemerasan sejumlah uang sebesar Rp30 juta.
"Ini terkait seseorang, langsung saya sebut namanya saja, Asri Purwanti yang beralamat di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Dia telah menyerang kehormatan saya, membuat resah dan telah melakukan fitnah," kata Zaenal usai membuat laporan pada, Rabu (9/2/2023).
Kasus bermula dari tiga orang yang sedang terlibat permasalahan bisnis dengan seseorang berinisial F, dimana tiga orang dimaksud, termasuk Zaenal sendiri juga bagian dari pemegang saham dalam bisnis itu.
"Awalnya tiga orang klien kami melayangkan surat pemberitahuan kepada F. Isi surat tersebut tentang opsi atau klarifikasi dari sebuah permasalahan usaha yang dikelola F," papar Zaenal yang datang ke Polres Sukoharjo didampingi kuasa hukumnya bernama Andika dan Heru.
Merespon surat itu, menurut Zaenal, F kemudian bertemu dan bermusyawarah dengan tiga orang kliennya. Dari pertemuan itu, F meminta waktu antara dua hingga tiga hari untuk menjawab penyelesaian. Namun ditengah tenggat waktu tersebut F rupanya menunjuk Asri sebagai kuasa hukumnya.
"Oleh saudara Asri selaku kuasa hukum F, kemudian memberi tanggapan yang tidak ada korelasinya sama sekali dengan isi surat yang dikirimkan oleh klien kami. Asri malah menyerang kehormatan saya sebagai sesama pengacara," ucap Zaenal.
Maka dari itu, lanjutnya, sebagai orang hukum dan juga sebagai warga negara yang baik, Zaenal mengadu kepada aparat penegak hukum yaitu, Polres Sukoharjo. Ia berharap sekali perkara ini benar-benar ditangani dan ditindaklanjuti oleh Polisi secara profesional.
"Jangan sampai ada disparitas hukum, dimana orang melapor ada yang bisa diproses secara cepat, namun ada juga yang penanganannya lambat. Kami membawa bukti-bukti yang sangat jelas karena tuduhan pemerasan itu dalam bentuk tulisan surat yang dikirim saudara Asri kepada kami," sebut Zaenal.
Selain bukti berupa surat tanggapan dari Asri yang berisi tuduhan pemerasan, Zaenal mengaku juga membawa bukti lainnya, juga berupa surat pemberitahuan yang dikirim Zaenal ke F. Surat itu dikirim sebelum F menunjuk Asri sebagai kuasa hukumnya
"Juga ada bukti foto-foto F saat datang ke tempat kami, kemudian juga ada bukti berupa surat jual beli saham. Jadi dalam permasalahan ini, kebetulan saya juga bagian dari pemilik saham usaha yang dikelola F," ungkap Zaenal.
Selaku kuasa hukum Zaenal, Andika menambahkan, bahwa kasus ini masuk tindak pidana. Oleh karenanya Polisi diminta segera menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan terhadap Asri.
"Jadi kami resmi telah melapor dan sudah mendapat surat tanda terima aduan Nomor STTA/ 126/2/2023/ Reskrim, dengan diterima oleh penyidik dari Satreskrim Polres Sukoharjo. Kami mohon segera bisa ditindaklanjuti supaya tidak terjadi lagi perkara-perkara seperti ini," tegasnya.
Dalam perkara yang telah dilaporkan itu, Andika menyebut dugaan yang dilanggar oleh Asri adalah Pasal 311 KUHPidana tentang kejahatan melalui tulisan berupa fitnah dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.
Terpisah menanggapi laporan Zaenal, Asri Purwanti, saat dihubungi awak media mengatakan, sebagai bagian dari Perseroan Terbatas (PT) yang dikelola F, Zaenal diduga tidak pernah melakukan setor modal, tapi malah memanfaatkan kwitansi untuk melakukan pemerasan.
"Dia (Zaenal-Red) sudah terbukti diduga meras klien kami. Bukti ada Rp30 juta," kata Asri melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas laporan Zaenal bersama kuasa hukumnya di Polres Sukoharjo itu, Asri menyatakan akan melaporkan balik atas perkara dugaan pemerasan dan tipu gelap terhadap kliennya.
"Sore ini (melaporkan balik-Red). Karena kami tunggu seminggu tidak memberi jawaban surat (somasi) kami yang tertutup. Malah bikin ulah front laporan tidak bermutu. Kalau mau terkenal lewat medsos carilah laporan kasus yang bermutu tidak kayak gitu," jawab Asri.
Asri juga menyampaikan, bahwa surat tertutup yang dikirimkannya kepada Zaenal dan kemudian dijadikan sebagai barang bukti tuduhan pemerasan itu, dimaksudkan untuk memberi jawaban somasi dari Zaenal. Asri juga menyebut, bahwa dalam akte PT yang dikelola F, Zaenal sendiri masih sebagai direktur.
"Kok dalam somasi ke klien kami, (Zaenal) menjadi kuasa hukum dari tiga orang pemegang saham (PT), kan lucu. Dia tahu aturan dalam UU PT tidak. Kami bertindak selaku kuasa hukum, kok pengacara yang bekerja sesuai aturan prosedur hukum acara, menjawab somasi tertutup, kok dilaporkan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso