JAKARTA, iNewsSragen.id - Sekitar 100 ribu anggota BPD yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) akan menggelar aksi nasional pada Kamis (16/02/2023) nanti.
Aksi nasional ini akan dipusatkan di depan Istana Presiden dan depan Gedung MPR/DPR RI di Jakarta dihadiri oleh pengurus pusat, provinsi, daerah, hingga kecamatan dan BPD seluruh Indonesia.
Dalam rilis yang diterima media, PABPDSI melayangkan 9 tuntutan yang telah dirumuskan dalam Rapimnas BPD Tahun 2020, Rakernas BPD Tahun 2021, dan Rakornas BPD Tahun 2022.
Satu dari 9 tuntutan yang diperjuangkan PABPDSI adalah menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
Berikut ini 9 tuntutan PABPDSI:
1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa
2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes)
3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa
4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia.
6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang
8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021
9. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap
Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Terkait rencana aksi tersebut Koordinator Lapangan Aksi Nasional Yuce Hengki Sadok mengatakan telah melayangkan surat kepada Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Desa PDTT RI.
Selain itu, surat juga telah diberikan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi V DPR RI, Ketua Fraksi DPR RI, Gubernur Seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Bupati/Wali kota seluruh Indonesia, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Editor : Joko Piroso