SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang perempuan berinisial Bd (55) warga Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, mengugat mantan suaminya yang tercatat beralamat tinggal di Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
RTS (60) sang mantan suami yang disebutkan saat ini menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta itu, digugat Bd di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, terkait keabsahannya sebagai dosen.
Bd melalui kuasa hukumnya, Song Sip, menilai bahwa RTS tidak layak menjadi dosen di sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi lantaran pernah menjadi narapidana yang diketahui sebanyak dua kali.
"Selain menggugat RTS, kami juga menggugat beberapa pihak, diantaranya PTS tempat RTS mengajar, instansi yang mengeluarkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)," kata Song Sip saat ditemui pada, Senin (13/2/2023).
Pria yang juga Ketua DPC PERADI Sukoharjo ini selaku kuasa hukum Bd, sangat menyayangkan atas terbitnya NIDN atas nama RTS hingga dapat menjadi pengajar di kampus tersebut.
"Selama dalam perkawinannya dengan klien kami, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana kejahatan perbankan, dan telah dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 661K/Pid/2004 Jo. Putusan Nomor 1486/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pts atas nama terdakwa RTS," papar Song Sip.
Tak cukup sampai disitu, setelah perceraiannya dengan Bd, RTS diketahui juga telah melakukan kejahatan pemalsuan surat, dan telah dinyatakan bersalah dengan putusan Mahkamah Agung RI No.38K/Pid/2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.213/Pid/2017/PT.SMG Jo Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 28/Pid.B/2017/PN.Skh atas nama terdakwa RTS.
"RTS juga diduga telah melakukan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu yang saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta dan telah ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sebagaimana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor B/8670/VI/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tertangal 21 November 2021 dengan pelapor adalah klien kami, dan terlapor adalah RTS," ungkapnya.
Atas kejahatan demi kejahatan yang dilakukan oleh RTS itu, maka Bd sebagai mantan istri dikatakan Song Sip mempunyai rasa kekhawatiran kalau apa yang diajarkan RTS sebagai dosen akan berpengaruh terhadap mahasiswanya, serta membuat citra buruk bagi PTS yang menjadikannya sebagai salah satu pengajarnya.
"Karena perbuatan RTS tidak dapat dijadikan panutan, teladan dan bahkan moralnya sudah tidak baik untuk di contoh. Ada persyaratan umum seseorang dapat diangkat menjadi dosen dan mendapat NIDN diantaranya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Tapi anehnya, RTS telah diangkat merjadi dosen tetap di STIE Yogyakarta itu dan memiliki NIDN," ujarnya.
Oleh karenanya, melalui gugatannya itu, Bd meminta agar PN Surakarta memangil, memeriksa pihak-pihak yang bersangkutan serta menjatuhkan putusan, diantaranya menyatakan menurut hukum, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami menuntut agar izin Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) yang dimiliki RTS dan izin-izin lainnya dari beberapa instansi pemerintah serta NIDN yang didapat, dinyatakan tidak sah menurut hukum," tandas Song Sip.
Editor : Joko Piroso