SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dua orang akhirnya berhasil diamankan polisi atas kasus temuan jasad bayi terbungkus kain kafan dikubur di sebuah lahan kosong di Dukuh Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang sempat menggegerkan warga pada, Selasa (28/2/2023) lalu.
Identitas dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial MAAP (21) seorang mahasiswa warga Kampung Japanan, Kelurahan/ Kecamatan Serengan, Kota Solo berdomisili di Gang Talok, Dukuh Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kemudian SAKD (21) seorang mahasiswi warga Kelurahan Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdomisili di Kampung Mertodranan, Kelurahan Kedung lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis menyampaikan, MAAP dan SAKD merupakan pasangan kekasih. Mereka disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana aborsi.
"Bermula dari dua tersangka membeli obat penggugur kandungan merk cytotex sebanyak 8 butir, lalu dikonsumsi oleh SAKD 1 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan ke vagina setiap 1 jam sekali. Hingga terjadi kontraksi selanjutnya SAKD dibawa ke RS PKU Surakarta," kata Kapolres, Kamis (2/3/2023).
Bayi yang lahir prematur akibat sengaja digugurkan itu semula hidup namun tidak bertahan lama. Oleh dua tersangka, jasad bayi dikubur di sebuah lahan kosong di Dukuh Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, hingga kemudian ditemukan warga.
"Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki, umurnya saat dilahirkan dengan cara aborsi baru sekira 7,5 bulan, dengan panjang sekira 42 centimeter dan berat sekira 1,6 kilogram," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 75 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dan atau barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seseorang dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan bahwa oleh karena itu dapat gugur kandunganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 jo pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 299 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi selain menetapkan dua tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 amplop warna coklat bekas bungkus pembelian obat cytotex, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tali pusar
Kemudian, 1 buah celana dalam warna hitam terdapat bercak darah dan 1 buah celana dalam warna abu abu terdapat bercak darah (keduanya milik shinta), 1 buah jaket warna pink, 1 lembar surat kematian dari RS PKU Muhammadiyah Surakarta, 1 lembar surat kelahiran, serta 3 butir sisa obat penggugur janin.
"Untuk saudari SKAD saat ini (belum ditahan) masih berada di rumah MAAP dalam kondisi fisik dan psikis masih lemah," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso