SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) akan melayangkan peringatan terhadap pemilik jembatan diatas Kali Jenes Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Jembatan yang berdiri sebagai penghubung dua bangunan itu disebutkan belum berizin.
"Kalau informasi yang kami dapat, jembatan atas nama Kasatrian (Yayasan Pendidikan) itu belum pernah ijin. Nanti akan kami telusuri lagi dengan menerjunkan Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Fahmi dari Rekomtek (Rekomendasi Teknis) BBWSBS saat dihubungi, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Dijelaskan, didalam Tim PPNS nantinya ada petugas tersendiri yang menangani terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di sekitar sumber daya air. Tidak hanya soal dugaan pelanggaran pembangunan jembatan tanpa ijin, tapi juga pelanggaran bangunan rumah diatas sempadan sungai.
"Nanti dari Tim PPNS yang akan mengecek ke lokasi. Seperti tindakan terhadap (pelanggaran) yang lainnya, jika terbukti ada pelanggaran maka kami akan mengirim surat peringatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ditegaskan Fahmi, jika nantinya berdasarkan pengecekan Tim PPNS, bangunan jembatan yang berdiri tersebut dinyatakan mengganggu aliran sungai, maka tidak ada pilihan lain harus dibongkar.
Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Atmojo, saat dihubungi terpisah menyatakan akan melakukan pengecekan terkait keberadaan jembatan dan deretan bangunan yang berdiri di sempadan Kali Jenes Pabelan.
“Kalau kewenangan sungai itu ranah BBWSBS, kemudian masalah tanah di pinggir sungai yang bersertifikat itu sebenarnya wewenang BPN. Tapi kalau soal bangunan berdiri tidak sesuai hingga menjorok di atas sungai, itu pelanggaran Perda," terangnya pada, Rabu (8/3/2023).
Meski begitu, atas dugaan pelanggaran izin deretan bangunan di Kali Jenes tersebut, Bowo menjanjikan akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Tidak menutup kemungkinan bangunan yang menjorok di atas sungai akan ditertibkan.
"Untuk bangunan jembatannya, kami akan survei ke lapangan dulu itu jembatan apa, biar tidak ada kekeliruan. Yang jelas untuk membangun jembatan itu harus memiliki izin dari pengelola sungainya. Kalau itu ranahnya BBWSBS, maka ya harus kesana izinnya,” jelas Bowo melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, keberadaan deretan bangunan dan jembatan di sungai yang mengalir hingga ke Bengawan Solo itu menjadi sorotan masyarakat lantaran membuat penyempitan aliran air sungai. Dampaknya memicu banjir di pemukiman warga Mendungan ketika hujan deras.
Kepala Desa (Kades) Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sri Handoko, sebelumnya secara tegas meminta agar puluhan bangunan di pinggir Kali Jenes di Dukuh Mendungan yang dipergunakan untuk tempat usaha atau ruko itu supaya dibongkar.
Handoko menuding jika bangunan permanen yang berdiri sejak tahun 2000-an diapit Kali Jenes dan Jalan Raya Ahmad Yani itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau jika aturan sekarang adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Anehnya lagi, bangunan yang tidak memiliki IMB, namun sebagian tanahnya sudah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Handoko yang juga menyayangkan adanya jembatan milik salah satu yayasan pendidikan yang berdiri di atas Kali Jenes.
Selain Kades Pabelan, Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, sebelumnya juga menyatakan keprihatinannya atas pembiaran dugaan pelanggaran tersebut.
"Merujuk aturan yang ada, baik jembatan maupun bangunan yang ada disana, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi," kata Kusumo pada, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Keperluan lain dimaksud, diantaranya adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
"Jadi yang perlu dipahami dari Permen PUPR itu adalah bangunan untuk masyarakat umum, bukan pribadi," tegas Kusumo
Oleh karenanya, Kusumo atas nama LAPAAN RI meminta kepada Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait dan pihak-pihak lainnya seperti BBWSBS segera turun tangan sebelum terlambat terjadi bencana.
"DPUPR Sukoharjo bisa menggandeng BPN melakukan inventarisasi tanah disitu. Karena informasinya tanah tempat berdirinya bangunan itu bersertifikat. Ini perlu ditelusuri, sebab dipinggir sungai itu dulunya ada rel kereta api membentang dari Purwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Artinya sebagian tanah itu milik PT. KAI," ujarnya.
Kusumo pun khawatir, apabila pihak yang berwenang tidak segera bertindak, maka disinyalir kedepannya akan terjadi lagi penyerobotan-penyerobotan tanah milik negara yang selama ini tak terurus, dan pelanggaran lingkungan.
"Yang jelas, penyempitan Kali Jenes ini berdampak besar tidak hanya di wilayah Sukoharjo saja, tapi juga wilayah Kota Solo. Kali Jenes ini mengalir sampai Bengawan Solo. Maka ketika hujan deras melanda, Solo juga ikut terdampak banjir misalnya di wilayah Kecamatan Laweyan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso