Mendapatkan laporan tersebut, kedua saksi langsung mengecek ke lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara kondisi korban sudah meninggal dunia dengan luka serius.
"Perempuan tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia akibat tertabrak kereta api yang sedang melintas dalam posisi mayat di samping rel kereta dalam keadaan tergeletak luka berat di bagian kepala, kaki kiri lecet, bahu kiri patah," jelas Kapolsek.
Ditambahkan AKP darmaji, atas Kejadian tersebut Korban dibawa ke RSUD Sragen oleh Petugas PMI untuk dilakukan visum. Menurut keterangan dari pihak keluarga, korban menderita gangguan jiwa. Pihak keluarga tidak menuntut dilakukan autopsi.
"Sebelum MD dari keterangan Keluarga Korban bahwa ia menderita gangguan jiwa. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso