get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024 usai Kalah 0-1 dari Filipina

Soal Penyempitan Kali Jenes, DPUPR Solo Dukung BBWSBS Lakukan Penataan Sungai

Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:43 WIB
header img
Deretan bangunan di Kali Jenes yang berada di Dukuh Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SOLO, iNewsSragen.id - Dampak penyempitan Kali Jenes yang kerap kali memicu banjir jika hujan deras turun tidak hanya dirasakan oleh warga Kabupaten Sukoharjo saja, khususnya di wilayah Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura.

Banjir yang diakibatkan luapan Kali Jenes itu juga kerap dirasakan warga Kota Solo yang tinggal di sekitar lintasan sungai tersebut. Bahkan pada Januari 2022 lalu, empat rumah warga Kota Solo di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, ambrol.

Oleh karenanya desakan agar Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) segera turun melakukan upaya penanganan persoalan penyempitan Kali Jenes tersebut, juga mendapat dukungan dari DPUPR Kota Solo.

"Selama masih dalam wilayah Surakarta, ya otomatis kita mesti support upaya mereka (BBWSBS-Red)," kata Kepala DPUPR Kota Solo, Nur Basuki melalui pesan singkat WhatsApp saat dihubungi pada, Jum'at (10/3/2023) malam.

Menurut Basuki, dalam setiap penanganan persoalan banjir maupun genangan yang diakibatkan meluapnya aliran sungai di Kota Bengawan, DPUPR Kota Solo dengan BBWSBS selalu bekerjasama.

"Karena selama ini memang sudah terjalin sinergi penanganan masalah genangan dan banjir di Kota Solo," imbuhnya.

Seperti diberitakan, di Sukoharjo desakan agar BBWSBS segera turun menangani persoalan penyempitan sungai yang melintas dari Boyolali menuju Bengawan Solo melewati wilayah Sukoharjo dan Kota Solo itu, datang dari berbagai kalangan, mulai dari Kepala Desa (Kades), praktisi hukum, hingga LSM LAPAAN RI Jateng.

"Merujuk aturan yang ada, baik jembatan maupun bangunan yang di Kali Jenes, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi," kata Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo Putro pada, Senin (6/3/2023) lalu.

Dijelaskan dalam Permen PUPR itu, pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.

Keperluan lain dimaksud, diantaranya adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

"Jadi yang perlu dipahami dari Permen PUPR itu adalah bangunan untuk masyarakat umum, bukan pribadi," tegasnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada BBWSBS bersama Pemkab Sukoharjo melalui DPUPR dan pihak-pihak terkait lainnya, segera turun tangan sebelum bencana banjir yang lebih besar akan terjadi tidak hanya di Sukoharjo saja, tapi juga di Kota Solo.

"DPUPR Sukoharjo bisa menggandeng BPN melakukan inventarisasi tanah disitu. Karena informasinya tanah tempat berdirinya bangunan bersertifikat. Ini perlu ditelusuri, sebab dipinggir sungai itu dulunya ada rel kereta api membentang dari Purwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Artinya sebagian tanah itu milik PT. KAI," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut