get app
inews
Aa Text
Read Next : DLH Blora Wajibkan Dapur SPPG Kelola Limbah, Tekankan Kepatuhan Lingkungan

Kasus Kekerasan terhadap Hewan di Blora Naik ke Penyidikan, Pelaku Resmi Tersangka

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:23 WIB
header img
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus kekerasan terhadap hewan usai video penendangan kucing viral di media sosial.Foto:Istimewa

BLORA, iNewsSragen.id - Kasus pria menendang seekor kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang videonya viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial PJ sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Blora memeriksa sejumlah saksi, dua saksi ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan JPU, hingga gelar perkara. Pada Jumat, 13 Februari 2026, kami resmi menetapkan saudara PJ sebagai tersangka,” ujar AKBP Wawan kepada wartawan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman video berdurasi 11 detik yang beredar di media sosial, tangkapan layar unggahan video tersebut, serta tali penuntun kucing yang digunakan saat kejadian. Barang bukti itu dinilai cukup untuk memperkuat sangkaan terhadap tersangka.

Peristiwa kekerasan terhadap hewan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Aksi PJ terekam kamera dan memicu kecaman luas dari masyarakat, khususnya komunitas pencinta hewan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut