get app
inews
Aa Text
Read Next : DLH Blora Wajibkan Dapur SPPG Kelola Limbah, Tekankan Kepatuhan Lingkungan

Kasus Kekerasan terhadap Hewan di Blora Naik ke Penyidikan, Pelaku Resmi Tersangka

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:23 WIB
header img
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus kekerasan terhadap hewan usai video penendangan kucing viral di media sosial.Foto:Istimewa

Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Blora. Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat, termasuk komunitas pencinta kucing, dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut