Kasus Kekerasan terhadap Hewan di Blora Naik ke Penyidikan, Pelaku Resmi Tersangka
Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:23 WIB
Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Blora. Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat, termasuk komunitas pencinta kucing, dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso