Kasus Kekerasan terhadap Hewan di Blora Naik ke Penyidikan, Pelaku Resmi Tersangka
BLORA, iNewsSragen.id - Kasus pria menendang seekor kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang videonya viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial PJ sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Blora memeriksa sejumlah saksi, dua saksi ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan JPU, hingga gelar perkara. Pada Jumat, 13 Februari 2026, kami resmi menetapkan saudara PJ sebagai tersangka,” ujar AKBP Wawan kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman video berdurasi 11 detik yang beredar di media sosial, tangkapan layar unggahan video tersebut, serta tali penuntun kucing yang digunakan saat kejadian. Barang bukti itu dinilai cukup untuk memperkuat sangkaan terhadap tersangka.
Peristiwa kekerasan terhadap hewan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Aksi PJ terekam kamera dan memicu kecaman luas dari masyarakat, khususnya komunitas pencinta hewan.
Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Blora. Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat, termasuk komunitas pencinta kucing, dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso