Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Das’ad Latif Ingatkan Bahaya Internet bagi Akidah Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Ganja Ditangkap di Kartasura, Polisi Sita 2 Kilogram Barang Bukti

Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB
  • author Nanang SN
Pengedar Ganja Ditangkap di Kartasura, Polisi Sita 2 Kilogram Barang Bukti
Barang bukti ganja sekira 2 kilo diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo dari seorang tersangka pengedar di Kartasura. (Foto: Istimewa).

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Peredaran narkotika di wilayah Kartasura kembali terbongkar. Polres Sukoharjo melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pengedar ganja dengan barang bukti mencolok, mencapai sekitar 2 kilogram.

Tersangka berinisial MIM alias IBRA (26) diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, pada Rabu (4/3/2026) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.

Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Petugas berhasil mengamankan satu tersangka pengedar berikut barang bukti ganja dan cairan sintetis,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ganja seberat kurang lebih 2 kilogram, cairan sintetis 195 ml, serta tembakau sinte 36,92 gram. Sejumlah alat pendukung turut diamankan, mulai dari timbangan digital, botol semprot, pipet kaca hingga beberapa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial Dony yang kini berstatus DPO. Ironisnya, pengendalian jaringan diduga masih dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tersangka sudah beberapa kali bertransaksi dengan sistem komunikasi melalui media sosial dan distribusi metode tempel,” ungkap Ari.

Dari bisnis haram tersebut, tersangka meraup keuntungan besar. Cairan sintetis dibeli Rp8 juta per 100 ml lalu dijual kembali hingga Rp16 juta, sementara dari ganja ia mendapat upah hingga Rp4 juta per transaksi.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut