get app
inews
Aa Text
Read Next : ITB AAS Indonesia Cetak Sejarah, Prodi Informatika Raih Akreditasi Unggul LAM INFOKOM

Pengedar Ganja Ditangkap di Kartasura, Polisi Sita 2 Kilogram Barang Bukti

Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB
header img
Barang bukti ganja sekira 2 kilo diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo dari seorang tersangka pengedar di Kartasura. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut